PT. Professional Career Certification (PACER) didirikan dengan berbekal kepedulian terhadap sertifikasi profesi auditor sistem manajemen. Auditor Sistem Manajemen ISO 9001 yang sebelumnya pernah disertifikasi oleh SP PUSTAN LIPI saat ini sudah tidak bisa lagi melanjutkan registrasinya sejak tahun 2018. Hal tersebut terjadi karena SP PUSTAN LIPI sudah tidak aktif lagi beroperasi. Atas dasar hal tersebut maka para personel yang pernah terlibat dalam pengelolaan SPPUSTAN LIPI berinisiatif untuk mengaktifkan kembali lembaga sertifikasi auditor sistem manajemen tersebut dengan cakupan layanan yang lebih luas dengan mendirikan LSP PACER.
LSP PACER diharapkan dapat menjadi wadah bagi para professional dalam meningkatkan profesionalismennya dengan sistem akreditasi berbasis ISO/IEC 17024. Selain profesi Auditor Sistem Manajemen, LSP PACER juga mengembangkan ruang lingkup sertifikasi untuk profesi lainnya secara bertahap. Standar Kompetensi dari Audtor Sistem Manajemen di LSP PACER ditetapkan dalam Skema Sertifikasi yang ditetapkan oleh Komite Skema dan Ketidakberpihakan. Anggota KomiteSkema dan Ketidakberpihakan berasal dari pihak – pihak yang berkepentingan seperti dari Pemerintah, Swasta atau Industri, Akademisi, Praktisi, Lembaga Sertifikasi, serta Lembaga Pelatihan. Skema Sertifikasi auditor sistem manajemen ini mengacu pada Peraturan Perundangan, Standar Nasional Indonesia terutama SNI ISO 19011, pengalaman terbaik (best practice) terkait kompetensi auditor dan sumber – sumber lain yang telah dikaji dan ditetapkan oleh Komite Skema dan Ketidakberpihakan..
Tingkatan atau Level Auditor Sistem Manajemen yang diberlakukan di LSP PACER adalah :
Ruang lingkup Auditor Sistem Manajemen yang disertifikasi di LSP PACER adalah :