Sertifikasi Auditor Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) berdasarkan ISO 45001:2018 yang terakreditasi KAN. Program ini memastikan kompetensi auditor dalam mengevaluasi sistem manajemen K3 organisasi.
Persyaratan
Persyaratan
Persyaratan
WNI atau WNA berdomisili di Indonesia
Pendidikan minimal D3/S1
Tidak sedang dalam sanksi profesi
Bersedia menandatangani kode etik auditor
Melengkapi dokumen pendaftaran
Pendaftaran online dan pengisian formulir
Verifikasi dokumen (3–5 hari kerja)
Pembayaran dan konfirmasi jadwal
Pelaksanaan asesmen
Evaluasi Komite Teknis
Penerbitan sertifikat
Pemeliharaan dan resertifikasi
Diakui KAN dan internasional
Meningkatkan kompetensi sebagai auditor K3
Peluang karir di industri manufaktur, konstruksi, migas
Akses jaringan profesional K3 Indonesia
Program CPD berkelanjutan
Sertifikat digital terverifikasi
Hubungi tim kami untuk konsultasi gratis atau langsung daftarkan diri Anda melalui portal online PACER.